Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Deklarasi Front Persatuan Islam Pasca FPI Dilarang, Pengacara: Belum Ada Logonya

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan logo untuk organisasi masyarakat Front Persatuan islam.

31 Desember 2020 | 19.29 WIB

Plat nomor B 1998 FPI terpasang di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Plat nomor B 1998 FPI terpasang di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan logo untuk organisasi masyarakat (ormas) Front Persatuan Islam (FPI).

FPI yang baru ini merupakan ormas pengganti Front Pembela Islam. Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud M.D. mengeluarkan SKB bahwa organisasi yang kepanjangan Front Pembela Islam atau FPI dilarang.

Baca juga : Tokoh FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Polri: Kami Fokus SKB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Sampai saat ini FPI belum ada logo resmi,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai logo FPI baru yang beredar di media sosial, Aziz memastikan itu bukan logo resmi ormas mereka.

Adapun bentuk logo yang beredar itu bergambar kepalan tangan dengan menggenggam timbangan disertai tulisan FPI.

Tersebarnya logo tersebut juga disertai dengan sebuah intruksi internal kepada para anggota Front Pembela Islam. Seperti misalnya melarang agar para anggotanya tidak menggunakan logo Front Pembela Islam dan fokus menuntut pengungkapan pembunuhan enam lascar mereka.

Pengumunan pelarangan organisasi FPI atau dengan kata lain kini FPI dibubarkan itu sebelumnya disampaikan Mahfud M.D. di kantornya kemarin.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus