Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dinas Pertamanan DKI: Ada 19 Ribu Pemakaman dengan Protokol Covid-19 per 21 Juni

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mencatat sampai 21 Juni 2021 ada 19.800 pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.

24 Juni 2021 | 04.24 WIB

Petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 21 Juni 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 21 Juni 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, mengatakan sampai dengan 21 Juni 2021 lalu pihaknya mencatat telah ada 19.800 pemakaman dengan protokol Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, ia mengatakan Dinas Pertamanan mencatat puncak pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 yang baru.

“Per 22 Juni sejumlah 143 jenazah. Lebih tinggi dari jumlah tertinggi harian yang sebelumnya tanggal 20 Juni 122 jenazah,” kata Ivan saat Tempo hubungi lewat pesan pendek pada Rabu, 23 Juni 2021. 

Ivan menjelaskan, pada 22 Juni lalu sebanyak 68 jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara. Totalnya ada 886 jenazah yang sudah dimakamkan di sana dengan sisa sekitar 6.300 petak pemakaman.

Adapun rata-rata selama sepekan ini Dinas Pertamanan mencatat ada 100-120 pemakaman dengan protokol Covid-19 setiap harinya. Dengan tren seperti itu, kata Ivan, seluruh TPU untuk jenazah dengan protokol Covid-19 dapat bertahan hingga 2 bulan ke depan. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI kemarin harus memakamkan 146 jenazah pasien Covid-19. Namun, petugas tak sanggup lagi menguburkan, sehingga sisa jenazah yang belum dimakamkan ditempatkan dulu di Puskesmas.

"Dan hari ini akan diangkut, karena ambulans tidak mungkin lagi, dengan truk. Kapasitas satu truk delapan peti," kata dia saat rapat dengan Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Edi menyampaikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) salah satunya dialokasikan untuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Dia berujar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah memakai BTT senilai Rp 13,02 miliar.

Dari jumlah itu, dinas menggunakan Rp 4,63 miliar untuk membeli peti jenazah dan alat pelindung diri (APD). Kemudian Rp 5,22 miliar untuk dana insentif pada Januari-Maret 2021. Terakhir Rp 3,16 miliar untuk pengadaan peti jenazah, masker, dan sarung tangan karet untuk pemakaman. "Nanti akan bertambah lagi untuk biaya beli peti dan lain-lain," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus