Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dinkes DKI Minta Warga Setop Konsumsi Obat Sirup untuk Sementara Waktu

Larangan ini berlaku untuk obat sirup baru dibeli atau yang masih tersimpan di rumah.

7 November 2022 | 14.02 WIB

BPOM dan Bareskrim Polri menyita obat sirup dan bahan baku zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono
Perbesar
BPOM dan Bareskrim Polri menyita obat sirup dan bahan baku zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta warga menghentikan konsumsi obat sirup untuk sementara waktu. Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jakarta Ngabila Salama mengatakan larangan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami mengikuti arahan Kemenkes sebagai leading sector dan yang membuat regulasi pelarangan pada 18 Oktober adalah Kemenkes," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 7 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan 198 obat batuk sirup yang aman dikonsumsi. BPOM hanya melarang dan menarik lima obat sirup. Kelimanya adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam). 

Pemerintah baru mengecek kandungan seluruh obat sirup yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius. Kemenkes mencatat total ada 325 kasus di Indonesia per 1 November 2022. 

Kemenkes lantas melarang pemberian obat sirup dan Fomepizole per 18 Oktober 2022. Menurut Ngabila, Kemenkes tidak mengubah larangan tersebut meski BPOM telah menginformasikan sejumlah obat sirup yang aman dikonsumsi anak. 

Pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. 

"Kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit," demikian bunyi informasi yang diunggah akun resmi Dinas Kesehatan DKI, @dinkesdki. 

Larangan ini berlaku untuk obat sirup baru dibeli atau yang masih tersimpan di rumah. Jika anak sakit, orangtua dapat mencukupi kebutuhan cairan sang buah hati, kompres air hangat, atau menggunakan pakaian tipis.

Apabila anak tetap harus minum obat, Dinas Kesehatan mengimbau orangtua untuk memberikan alternatif, seperti tablet atau kapsul atau puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan infus dengan persetujuan dokter. 

Dinas Kesehatan juga mengimbau warga untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai, jangan mengonsumsi obat melebihi dosis, membaca peringatan obat, obat tidak kedaluwarsa, jangan mengonsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka atau disimpan lama, serta memperoleh obat dari farmasi berizin atau resmi.

Baca juga: LBH Konsumen Jakarta Minta BPOM Uji Kembali 133 Obat Sirup

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus