Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Diperiksa 5 Jam, Rocky Gerung Jelaskan Arti Fiksi ke Polisi

Polisi melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada akademisi Rocky Gerung dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 1 Februari 2019.

2 Februari 2019 | 00.30 WIB

Pengamat Politik, Rocky Gerung penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019. Rocky Gerung dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada April 2018 terkait pernyataannya yang menyebutkan `Kitab Suci Adalah Fiksi` pada acara Indonesia Lawyer Club April 2018 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pengamat Politik, Rocky Gerung penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019. Rocky Gerung dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada April 2018 terkait pernyataannya yang menyebutkan `Kitab Suci Adalah Fiksi` pada acara Indonesia Lawyer Club April 2018 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada akademisi Rocky Gerung dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 1 Februari 2019. Pemeriksaan dalam rangka meminta klarifikasi terkait pernyataannya tentang "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi pada April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi itu," kata Rocky usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Rocky tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.50 ditemani tim pengacara. Mantan dosen di Universitas Indonesia itu selesai memberikan klarifikasi dan keluar sekitar pukul 21.00.

Menurut Rocky, ia menjelaskan kepada penyidik bahwa kata fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Kata itu berbeda dengan kata fiktif yang cenderung memiliki arti mengada-ada.

Rocky juga menjelaskan alasan ia menggunakan kata kitab suci dan fiksi dalam perdebatan di televisi swasta itu. Menurutnya, keduanya digunakan sebagai konsep dan konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme, eskatologi.

"Jadi ini satu kasus yang sebetulnya harus disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan," katanya.

Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta. Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Dalam laporannya Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus