Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada akademisi Rocky Gerung dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 1 Februari 2019. Pemeriksaan dalam rangka meminta klarifikasi terkait pernyataannya tentang "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi pada April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita sebelumnya:
Rocky Gerung Sebut Ada Manipulasi dalam Pemeriksaannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi itu," kata Rocky usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Rocky tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.50 ditemani tim pengacara. Mantan dosen di Universitas Indonesia itu selesai memberikan klarifikasi dan keluar sekitar pukul 21.00.
Menurut Rocky, ia menjelaskan kepada penyidik bahwa kata fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Kata itu berbeda dengan kata fiktif yang cenderung memiliki arti mengada-ada.
Rocky juga menjelaskan alasan ia menggunakan kata kitab suci dan fiksi dalam perdebatan di televisi swasta itu. Menurutnya, keduanya digunakan sebagai konsep dan konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme, eskatologi.
"Jadi ini satu kasus yang sebetulnya harus disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan," katanya.
Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta. Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.
Dalam laporannya Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.