Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan surat edaran tentang penyediaan layanan dalam rangka mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di angkutan umum. Surat edaran itu dilayangkan kepada BUMD DKI di bidang transportasi dan para operator bus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para operator dan awak kendaraan diimbau untuk memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak di dalam angkutan umum," demikian bunyi edaran itu.
Syafrin menuliskan 11 poin imbauan untuk operator dan awak kendaraan. Edaran diterbitkan pada 11 Juli 2022.
Selain memberikan rasa aman, dia meminta operator mewaspadai dan tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual kepada perempuan serta anak di dalam angkutan umum.
Ketiga, menyediakan layanan khusus bagi perempuan dan anak. Keempat, meminta pengemudi atau petugas halte mengingatkan para pengguna angkutan umum untuk mengisi tempat duduk sesuai peruntukkan.
Kelima, operator memberikan penyuluhan secara rutin kepada pengemudi guna mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual. Keenam, operator memasang stiker berisi informasi nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112.
"Dan nomor hotline Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 081317617622 untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak," tulis Syafrin.
Ketujuh, memutar video atau audio edukasi secara berlaka sehubungan dengan pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan. Kedelapan, mengoptimalkan sarana dan prasarana Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa) yang tersedia di halte atau stasiun.
Kesembilan, menggelar pendidikan dan pelatihan pencegahan serta penanganan tindakan kekerasan. Pendidikan tersebut diperuntukkan bagi awak kendaraan.
Poin ke-10 agar operator dan awak kendaraan berkomitmen dan pro aktif mencegah, melaporkan, dan menindaklanjuti penanganan terhadap kekerasan seksual. Poin ke-11 agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI yang akan diteruskan keppada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI.