Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta meralat jumlah kantor yang ditutup karena menjadi klaster penularan Covid-19 hanya 24 perusahaan hingga 5 Agustus 2020. Awalnya, Dinas Tenaga Kerja DKI menyebut jumlah perkantoran yang ditutup mencapai 26 perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan total jumlah perkantoran yang ditutup sementara mencapai 31 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tengah fokus memantau kawasan perkantoran lantaran tingginya risiko penularan Covid-19 di kawasan tersebut," kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Agustus 2020.
Andri menuturkan ralat yang dilakukan terhadap penutupan sementara klaster perkantoran, kata dia, salah satunya di kantor Kepolisian Resor Jakarta Utara. Menurut dia, kantor polisi itu tidak terjadi klaster penularan virus corona.
"Ada kesalahan administrasi. Polres Jakarta Utara tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor sementara," ujarnya. "Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi."
Andri mengapresiasi kepada perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawai mereka. Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa.
"Laporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempat bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut," ucapnya.
Ia menuturkan penutupan perkantoran karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Pemerintah hanya menutup sebagian kawasan yang ditemukan kasus Covid-19.
"Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," ujarnya.
Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:
- Perusahaan yang ditutup karena Covid-19:
A. JAKARTA PUSAT
1. PT. INDOSAT
2. WISMA BSG ABDUL MUIS (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. KIMIA FARMA BUDI UTOMO
4. BRI KCU TANAH ABANG
5. PT. LINK TONE INDONESIA (GEDUNG I NEWS/ OKE ZONE)
6. PT. MEINDO ELANG INDAH
7. PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
8. PT. PEGADAIAN
B. JAKARTA BARAT
1. KANTIN WALIKOTA JAKARTA BARAT
2. PTSP JAKARTA BARAT
C. JAKARTA UTARA
1. BCA MULTIFINANCE KELAPA GADING
2. KECAMATAN KOJA
3. PT. DUNIA EXPEDISI TRANSINDO
4. PT. ASTRA DAIHATSU MOTO
D. JAKARTA TIMUR
1. PT. YAMAHA
2. PT. PUNINAR
3. TIP TOP RAWAMANGUN
4. PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTOR
5. PT. PP KONSTRUKSI
6. BPKP
7. SUZUKI FINANCE
E. JAKARTA SELATAN
1. BNI LIFE SMESCO
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank
- Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19:
A. JAKARTA PUSAT
1. PROYEK GRAHA PERTAMINA
B. JAKARTA BARAT
1. PT. FAP AGRI
C. JAKARTA TIMUR
1. PT. WINTARD JAYA
D. JAKARTA SELATAN
1. PT. DAEYONG COMMUNICATION INDONESIA
2. PT. TELEMATIC MULTISYSTEM
3. PT. KRONUS INDONESIA
4. PT. ASIAPAY TECHNOLOGY INDONESIA