Terdakwa pihak swasta dalam kasus korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Suryadi Jonathan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh terdakwa yang merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPPLM PT Antam Tbk, dengan tuntutan masing-masing 10 tahun penjara kepada Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja, tuntutan masing-masing 12 tahun penjara kepada Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan dan James Tamponawas. Tempo/M Taufan Rengganis
Terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Gluria Asih Rahayu (kedua kiri) dan Ho Kioen Tjay (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut masing-masing pidana penjara selama 8 tahun kepada Gluria Asih Rahayu, serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidier enam bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di UBPPLM PT Antam Tbk seberat 109 ton periode 2010-2022 yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun. Tempo/M Taufan Rengganis
Terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Ho Kioen Tjay menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Lindawati Efendi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Salah satu Terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam menggunakan kursi roda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025.Tempo/M Taufan Rengganis