Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

7 Maret 2024 | 10.00 WIB

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Iswandi alias Bang Long terbukti bersalah melakukan penghasutan dalam aksi unjuk rasa aksi Bela Rempang di Depan Kantor BP Batam, 11 September 2024 lalu. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara. "Salahmu (Iswandi) adalah tuntutanmu jelas menolak relokasi, tetapi massa sudah panas. Memang tidak ada niatmu tetapi seharusnya kau bisa pertimbangkan kata-kata mu," kata kuasa hukum Bang Long, David usai membacakan putusan sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bang Long menerima putusan itu. Putusan enam bulan akan dipotong masa tahanan selama dirinya menjalankan sidang, artinya ia akan bebas minggu depan. Pasalnya masa tahanan selama sidang sudah mencapai lima bulan 24 hari.

Usai mendengarkan putusan, Bang Long memastikan tidak akan banding. Ia menerima putusan Hakim soal 6 bulan penjara tersebut. "Alhamdulillah kita sudah menjalani prosedur hukum, saya ikuti dengan cara baik, ini sudah sampai tahap akhir," kata Bang Long usai keluar dari ruangan sidang.

"Negara kita negara hukum apapun yang terjadi kita percayakan hukum dan hakim. Ini yang terbaik untuk kita semua," katanya. 

Bang Long juga berpesan kepada masyarakat Batam maupun Rempang-Galang, untuk memberikan dukungan kepada warga Melayu yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. "Saya ingin sampaikan seluruh masyarakat Batam Rempang Galang, di dalam masih ada adek-adek kite. Mohon perhatikan mereka semua, karena mereka semue sudah berusaha melakukan yang terbaik untuk negeri (mealyu) mereka," kata Bang Long.

Saat ditanya soal perjuangan soal Rempang, Bang Long tidak menegaskan apakah akan terus berjuang atau tidak untuk membela warga Rempang yang saat ini masih bertahan dari relokasi. "Pada dasarnya kita anak bangsa ingin bangsa kita ini menjadi lebih baik, mudah-mudahan kita berharap seluruh untuk menjage, perjuangan sampai kapan pun itu harus kita perjuangkan," kata Long. 

Pria yang juga akrab disapa Awi ini, juga menegaskan Indonesia merdeka karena datu nenek moyang Melayu. "Karena negara kite merdeka itu, disebabkan oleh Datuk Nenek Moyang kite," tutup Bang Long sebelum kembali masuk ke ruangan tahanan Pengadilan Negeri Batam.

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus