Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Butuh Rp 1,7 Triliun untuk Pembebasan Lahan di Zona Hijau

Pembebasan lahan milik warga di zona hijau ini untuk dijadikan ruang terbuka

16 November 2021 | 11.19 WIB

Foto udara kawasan pemukiman tepi sungai Ciliwung RT 15 RW 03 Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, Senin 20 September 2021. PSI menemukan adanya dugaan makelar tanah yang meminta bayaran kepada warga terdampak pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung, TEMPO/Subekti.
Perbesar
Foto udara kawasan pemukiman tepi sungai Ciliwung RT 15 RW 03 Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, Senin 20 September 2021. PSI menemukan adanya dugaan makelar tanah yang meminta bayaran kepada warga terdampak pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung, TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan pembebasan lahan hijau di Ibu Kota untuk dijadikan ruang terbuka memerlukan dana hingga sekitar Rp 1,7 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin yang mengantre SPH (Surat Pengakuan Hak) itu sekitar Rp1,7 triliun,” katanya di Jakarta, Senin, 15 November 2021, seperti dikutip dari Antara.


Ida mengatakan pihaknya telah mengusulkan perubahan zona hijau menjadi zona lainnya seperti kuning di rencana detail tata ruang (RDTR). Namun ternyata hal itu tidak memungkinkan menurut undang-undang nomor 26 Tahun 2007.

Menurut
politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pihak yang rugi atas keadaan ini adalah pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberi target menghijaukan 30 persen wilayahnya dan warga yang lahannya ternyata masuk zona hijau di RDTR namun tidak akan bisa dibangun atau direhabilitasi karena tak akan mendapatkan izin permanen.

"Kasihan masyarakat. Lahannya hanya itu tapi karena kena (zona) hijau, akhirnya tidak bisa dimanfaatkan. Jadi satu-satunya jalan adalah dibeli pemda DKI. Sementara
kami tidak bisa mendirikan bangunan, karena seandainya mendirikan bangunan, kami tidak bisa rehabilitasi, karena IMB-nya tidak akan keluar," ujar Ida.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) sempat mengusulkan anggaran Rp1,5 triliun untuk membebaskan tanah-tanah (dalam zona hijau) itu.

Namun, usulan itu tak disepakati dalam rapat bersama DPRD. Dewan memangkas usulan itu jadi kisaran Rp750 miliar-Rp800 miliar akibat keterbatasan anggaran dalam RAPBD 2022.

"Berkas yang sudah masuk ke dinas yang akan dibebaskan terlebih dulu. Pembebasan
lahan ini memang hukumnya wajib karena memang kasihan juga masyarakat kalau ini tidak dilakukan," tutur Ida menambahkan.

 

JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus