Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu meski kebijakan pegawai bekerja dari rumah atau work from home telah diterapkan. Sebab, aparat sipil negara yang bekerja dari rumah itu tetap wajib melaporkan pekerjaannya melalui sistem E-Kinerja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo