Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

DKI Gunakan E-Kinerja untuk Amtenar yang Kerja di Rumah

Pegawai negeri diizinkan bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.

18 Maret 2020 | 00.00 WIB

Contoh aplikasi e-kinerja yang tetap wajib diisi PNS meski Work From Home. Tempo/Gangsar Parikesit
Perbesar
Contoh aplikasi e-kinerja yang tetap wajib diisi PNS meski Work From Home. Tempo/Gangsar Parikesit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu meski kebijakan pegawai bekerja dari rumah atau work from home telah diterapkan. Sebab, aparat sipil negara yang bekerja dari rumah itu tetap wajib melaporkan pekerjaannya melalui sistem E-Kinerja.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus