Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Tegur Hotel Oakwood Soal WNA yang Tengah Karantina Bebas Berenang

Dinas Pariwisata DKI mengeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada pimpinan usaha akomodasi Hotel Oakwood tertanggal 28 April 2021.

1 Mei 2021 | 09.30 WIB

Ilustrasi kolam renang. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kolam renang. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan surat teguran untuk Hotel Oakwood, PIK, Jakarta Utara. Surat itu sehubungan dengan warga negara asing (WNA) yang tengah dikarantina di hotel tersebut, tapi bisa berkeliaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," demikian bunyi surat teguran itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Iffan membenarkan surat tersebut. Surat teguran ditujukan kepada pimpinan usaha akomodasi Hotel Oakwood tertanggal 28 April 2021.

Sebelumnya, LaporCovid-19 mengkritik keseriusan pemerintah menangani pandemi Covid-19. Lewat akun Twitter @LaporCovid, pada 29 April, organisasi nirlaba itu mengunggah informasi soal WNA yang bebas berenang dan keluar hotel Oakwood meski tengah dikarantina.

Akun ini juga membagikan tangkapan layar unggahan sejumlah WNA yang bisa berkeliaran selama masa karantina. Kritikan ini didasari pada unggahan sejumlah WNA di media sosial yang bisa keluyuran keluar hotel.

"Ternyata sudah sejak lama para WNA yang karantina bebas melanggeng keluar," demikian cuitan @LaporCovid.

Dinas Parekraf lantas melakukan pemeriksaan pada 27 April 2021. Hasilnya didapati bahwa Hotel Oakwood memang menerima WNA repatriasi.

Iffan mengatakan, kepada Disparekraf DKI, manajemen hotel mengaku, mereka sudah melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif.

"Guna kenyamanan dan menjaga kesehatan bersama, diminta untuk tidak memberikan pelayanan kepada tenant repatriasi dalam menggunakan kolam renang," ujar Iffan.

Pengelola Hotel Oakwood juga tak menjalankan peraturan pemerintah DKI soal penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro alias PPKM Mikro.

Baca juga: WNA Lagi Karantina di Oakwood PIK Berkeliaran, Ini Teguran Wagub DKI

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus