Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -DPRD DKI Jakarta telah menetapkan alat kelengkapan dewan dalam rapat paripurna hari ini, Senin, 21 Oktober 2019.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi mengatakan pembentukan alat kelengkapan dewan untuk memudahkan DPRD dalam menjalankan tugas kelembangaan sebagai penganggaran dan pengawas.
Prasetio menyebutkan dengan diumumkan nama-nama alat kelangkapan dewan dalam rapat paripurna maka alat kelengkapan dewan sudah disahkan. "Dengan telah diumumkan maka AKD sudah ditetapkan," ujar Prasetio dalam rapat paripurna di DPRD, Senin 21 Oktober 2019.
Berikut Daftar Alat Kelengkapan Dewan :
-Di komisi A, ketua Mujiono Fraksi Demokrat, Wakil Inggar Joshua Fraksi Gerindra, Dani Anwar Fraksi PKS
-Komisi B, ketua Abdul Azis Fraksi PKS, Wakil Taufik Azhar Fraksi Golkar dan sekretaris Pandapotan Sinaga.
-Di Komisi C, ketua Habib Muhamad Bin Salim Alatas Fraksi PAN, wakil Rasyidi Fraksi PDI P dan wakil Yusuf Fraksi PPP-PKB.
-Komisi D, ketua Ida Mahmudah Fraksi PDI P, wakil Nova Harvian Paloh Fraksi Nasdem, sekretaris Syarif Fraksi Gerindra.
-Komisi E, ketua Iman Satria Fraksi Gerindra, wakil Anggara Wicitra dan sekretaris Jhony Simanjuntak.
Sedangkan di alat kelengkapan DPRD DKI lainnya, Badan Pembentukan Perda ketua Pantas Nainggolan Fraksi PDI P dan wakil Dedi Supriyadi Fraksi PKS. Badan Kehormatan Untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah dipimpinan langsung oleh ketua DPRD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini