Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD Sebut PSBL Diterapkan Saat Transisi New Normal Jakarta

Pemprov DKI akan menyiapkan fasilitas yang membatasi warga keluar masuk dari kawasan PSBL.

3 Juni 2020 | 14.20 WIB

Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di kawasan Tambora, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup beberapa akses jalan masuk perkampungan serta meningkatkan keamanan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di kawasan Tambora, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup beberapa akses jalan masuk perkampungan serta meningkatkan keamanan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan pemerintah bakal menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) saat masa transisi new normal atau tatanan hidup baru berjalan di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jadi PSBB fase tiga akan dicabut dan dilanjutkan dengan PSBB transisi dengan pelonggaran kebijakan. PSBL lokal mulai diterapkan setelah sepekan PSBB transisi dijalankan," kata Syarif, Rabu, 3 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembatasan lokal akan dilakukan di 62 RW yang berstatus zona merah corona. Kebijakan PSBL tersebut merupakan upaya pembatasan aktivitas yang dilakukan di tingkat zona merah corona untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Dalam kawasan PSBL akan ada pemisahan warga yang berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan hingga yang dinyatakan positif di rumah isolasi bersama atau rumah pribadi. Pembatasan berskala lokal bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 pada wilayah dengan risiko tinggi atau zona merah corona.

Selain itu, PSBL juga dilakukan untuk menjaga wilayah dengan kerentanan rendah tidak mengalami peningkatan status. Setelah pembatasan lokal diterapkan diharapkan RW yang masuk zona merah corona berubah menjadi zona kuning atau hijau.

Politikus Gerindra itu menuturkan pemerintah bakal membentuk Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RW yang bakal memantau penerapan karantina lingkungan ini. Sebab, dalam regulasi yang dibuat pemerintah, gugus tugas memang dibentuk berjenjang dari tingkat pusat sampai RW. "Jadi gugus tugas tingkat RW ini harus benar-benar dimaksimalkan dan harus diberikan pemahaman untuk pencegahan," ujar Syarif.

Saat diterapkan, lanjut dia, pemerintah juga bakal membatasi akses keluar masuk warga di RW yang diisolasi. Pemprov DKI akan menyiapkan portal dan pengawasan untuk membatasi akses keluar masuk warga yang dikarantina.

"Setahu saya sekarang fasilitasnya belum siap. Makanya baru sepekan lagi PSBL bisa diterapkan," tutur Syarif.

IMAM HAMDI

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus