Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan belum mengetahui soal kabar dugaan rencana pengambilalihan Jalan MHT gang IX dan gang X oleh PT GLD Property anak perusahaan MNC Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya enggak ngikutin karena biasanya itu diajukan bukan karena proses tata ruang,” kata Heru Hermawanto saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengambilalihan jalan, kata Heru, bukan ranah Dinas Citata. Pihaknya hanya bertugas untuk membantu mengukur jalan. Sementara untuk proses akusisi dilakukan di Badan Pengelolaan Aset Daerah atau BPAD DKI Jakarta.
“Itu, kan, terkait akuisisi lahan, kan, berarti pembebasan. Kalau di kami bantu untuk mengukur jalannya dulu seberapa, luasnya seberapa. Itu peran Sudin kami. Berkaitan dengan keputusan itu kami enggak. Prosesnya bukan di Citata tapi kemungkinan Badan Aset,” ujarnya.
Sebelumnya, warga RW. 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pengambilan lahan jalan MHT gang X Kebon Sirih Timur oleh PT. GLD Property, yang merupakan anak perusahaan MNC Group.
"Kami menolak dengan tegas atas pengambilalihan jalan tersebut," ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023.
Tomy mengatakan, pihak PT GLD Property telah mengambil jalan MHT gang IX seluas 599,40 meter dengan rincian panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Saat ini, ujar Tomy, perusahaan properti milik MNC group itu akan mengambil alih lagi jalan MHT gang X Kebon Sirih. "Padahal jalan tersebut masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat," ujarnya.
Adapun jalan MHT gang X seluas 805,20 meter dengan rincian panjang 244 meter dan lebar 3,30 meter termasuk lahan saluran air sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Tomy mengatakan, warga baru mengetahui rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X, saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan ke lokasi pada 23 Agustus 2023.
Hingga berita ini ditulis, Tempo masih menunggu konfirmasi dari MNC Group.
Riwayat konflik warga Kebon Siriih Vs MNC Group
Warga Kebon Sirih telah berulang kali terllibat konflik dan bersitegang dengan Group MNC. Pada Maret 2022, warga menolak tukar guling lahan masjid dengan lahan milik MNC. Kasus ini berujung pada laporan polisi terhadap Tomy. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencamaran nama baik.
Mereka memprotes keras atas pengrusakan dan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis.
JONIANSYAH