Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi Sektor Cipondoh akan melakukan pemeriksaan terhadap Cristine, 30 tahun terlapor pencurian anjing di Cipondoh, Kota Tangerang. "Senin diperiksa di Polsek, baru dapat surat pemanggilan kemarin," ujar Cristine saat dihubungi Tempo, Jumat 8 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cristine mengaku dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas tuduhan mencuri tiga ekor anjing oleh Parmin, 49 tahun. Dia memastikan akan memenuhi panggilan polisi itu sesuai jadwal jam 10 pagi. "Saya didampingi lawyer," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi Sektor Cipondoh Kota Tangerang menyelidiki dugaan pencurian tiga ekor anjing dengan terlapor Cristine setelah pemilik anjing melapor pada 30 Maret 2022.
Sebelumnya, Kapolsek Cipondoh Komisaris Ubaidillah mengungkapkan kasus ini berawal pada Selasa 29 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat Parmin sedang di luar rumah, ia mendapat telepon dari anaknya bahwa tiga ekor anjing yang ditaruh di luar rumah, diikat di bawah pohon dekat sungai Green Lake City, Tangerang telah hilang.
Lokasi tempat anjing terikat berjarak sekitar 30 meter dari toko aki. "Anaknya sempat melihat diduga pelaku yaitu tiga perempuan yang tidak dikenal," kata Ubaidillah.
Parmin langsung pulang dan sempat mencari tiga perempuan yang diduga mengambil anjingnya tersebut. Namun setelah mencari sampai malam hari di sekitaran perumahaan Green Lake City , pelaku tidak diketemukan juga. Parmin akhirnya pulang.
Esoknya, Rabu 30 Maret 2022, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh perihal kehilangan tiga ekor anjing yaitu 1 ekor anjing jenis Golden Retriever dan 2 ekor jenis Siberian Husky.
"Atas laporan tersebut, tim reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan cek tempat kejadian perkara di lokasi kejadian dan hanya menemukan rantai pengikat anjing yang masih terikat di pohon," kata Ubaidillah.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV dan terlihat pelaku berjumlah tiga orang perempuan yang mengambil anjing tersebut dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol B 1192 VMR.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidik menemukan dua alat bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk, pada 31 Maret penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, polisi bersama korban mendatangi rumah Cristine.
Pada saat diklarifikasi, perempuan itu tidak mengakui telah mengambil anjing milik korban. Namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV perempuan tersebut baru mengakui kalau telah mengambil anjing milik korban tanpa ijin dengan alasan pemilik telah menyiksa anjing tersebut.
"Dan pelaku berdalih ingin merawat anjing tersebut, namun korban tetap ingin anjing miliknya untuk dikembalikan," kata Ubaidillah.
Parmin menyangkal tuduhan telah menganiaya anjing tersebut. "Namun pelaku tetap tidak mau menyerahkan. Setelah dilakukan upaya negosiasi tidak berhasil, penyidik dan korban kembali ke Polsek," kata Ubaidillah.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin menyatakan proses pemeriksaan terlapor dijalankan untuk memastikan duduk perkara permasalahan ini. "Karena ada laporan, jadi harus kita tindak lanjuti," ujarnya.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, Komarudin menegaskan kasus ini akan diteruskan. "Tapi, jika tidak ditemukan unsur pidana hukum dengan sangat jelas harus dihentikan. Agar tidak buang buang energi, saya berharap semuanya harus kooperatif saja."
JONIANSYAH HARDJONO