Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Susno Duadji bukan satu-satunya contoh putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sulit dieksekusi. Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika, lembaganya juga banyak menerima aduan masyarakat berkaitan dengan putusan Mahkamah yang tak bisa dieksekusi, baik pidana maupun perdata. "Aduan paling banyak dua jenis: putusan Mahkamah tidak bisa dieksekusi atau jaksanya tidak mau mengeksekusi," katanya. Itulah, ujar dia, yang antara lain membuat komisinya, pada Maret 2012, membentuk Panitia Kerja Putusan Mahkamah Agung Bermasalah. Pakar hukum pidana Andi Hamzah menunjuk penyebab lain. "Bukan jaksa atau hakim yang salah, tapi orangnya banyak alasan dan beking untuk kabur," ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo