Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Eksekusi Kandas Putusan In Kracht

5 Mei 2013 | 00.00 WIB

Eksekusi Kandas Putusan In Kracht
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kasus Susno Duadji bukan satu-satunya contoh putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sulit dieksekusi. Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika, lembaganya juga banyak menerima aduan masyarakat berkaitan dengan putusan Mahkamah yang tak bisa dieksekusi, baik pidana maupun perdata. "Aduan paling banyak dua jenis: putusan Mahkamah tidak bisa dieksekusi atau jaksanya tidak mau mengeksekusi," katanya. Itulah, ujar dia, yang antara lain membuat komisinya, pada Maret 2012, membentuk Panitia Kerja Putus­an Mahkamah Agung Bermasalah. Pakar hukum pidana Andi Hamzah menunjuk penyebab lain. "Bukan jaksa atau hakim yang salah, tapi orangnya banyak alasan dan beking untuk kabur," ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus