Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SOLO – Polisi menangkap lima orang terkait dengan kasus dugaan tindak kekerasan dan intoleransi di Solo pada akhir pekan lalu. Sebanyak empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan satu orang lainnya masih berstatus saksi.
Lima orang yang ditangkap itu berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM. Polisi mengklaim telah mengantongi sejumlah nama lainnya. “Kami akan terus melakukan pengejaran,” kata Luthfi, kemarin.
Menurut dia, polisi akan menjerat pelaku menggunakan beberapa pasal, seperti Pasal 170 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan. Penyidik juga akan menggunakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan. Para pelaku dituding memiliki beberapa peran yang berbeda dalam peristiwa kekerasan dan intoleransi itu.
Dia menyebutkan polisi bekerja dengan sangat serius dalam menangani kasus ini. “Tidak ada tempat untuk kelompok intoleran,” kata dia. Selain ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Surakarta, penanganan kasus ini didukung oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Polri.
Kasus itu bermula saat keluarga Umar Assegaf menggelar rangkaian persiapan acara pernikahan anaknya. Sekelompok orang berusaha membubarkan acara itu lantaran mengira ada kegiatan ritual Syiah. Insiden itu menyebabkan tiga orang terluka serta beberapa kendaraan rusak.
AHMAD RAFIQ (SOLO)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo