Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ganti Rugi Jalan Tol Serpong - Balaraja Ditargetkan Selesai 2018

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Himsar berharap proses ganti rugi lahan jalan tol Serpong ke Balaraja bisa tuntas pada 2018.

28 September 2017 | 13.43 WIB

Pengumuman Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serpong - Balaraja
Perbesar
Pengumuman Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serpong - Balaraja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Himsar berharap proses ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Serpong-Balaraja bisa tuntas pada tahun 2018 mendatang. "Harapannya bisa selesai sesuai dengan tahapan," kata Himsar di Tangerang, Kamis 28 September 2017.

Himsar mengatakan tahapan pembebasan lahan terukur dan dan terkonsep dengan baik karena tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang Undang. Pada bulan September ini, kata dia, telah dimulai tahapan inventarisasi objek tanah, bangunan dan tanaman yang akan diganti rugi.
Baca : Tarif Tol Bawen-Salatiga Mulai Berlaku, Cek Rinciannya

Untuk tanah, kata Himsar ada sekitar 4000 bidang yang berada di 32 desa dan 8 Kecamatan di Kabupaten Tangerang." Proses Inventarisasi data objek dan fisik tanah, tanaman dan bangunan dilakukan selama 14 hari kerja,"kata Himsar.

Setelah itu hasil inventarisasi diserahkan tim Apprisial dan melakukan pengkajian dan pendataan selama 30 hari kerja."Tim Apprisial melakukan penghitungan nilai ganti rugi selama 1,5 bulan," kata Himsar.

Jika dihitung seluruh proses itu berjalan hingga Maret 2018." Maret sudah bisa dilakukan pembayaran,"katanya. Hanya saja, kata Himsar, itu adalah hitungan ideal jika tim tidak memiliki kendala yang berarti.

Himsar berharap tak ada hambatan dalam proses pembebasan lahan proyek ini." Karena hambatan terbesar kami adalah faktor dari eksternal," katanya.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Ubaidillah mengatakan peta lokasi jalan tol telah ditetapkan Gubernur Banten dan Trase ditetapkan oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT)." Sudah ditetapkan dan sekarang proses pembebasan lahan," kata Ubaidillah.

Ubaidillah mengatakan berdasarkan penetapan lokasi dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten pada 21 Juni 2017 lalu, jalan tol ini akan dibangun 2 x 3 lajur dengan luas 437,57 hektare dan dengan panjang ruas 39,82 kilometer. Trase jalan tol Serpong-Balaraja berada di Provinsi Banten melewati kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus