Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak 2015, pemerintah menyalurkan Rp 127,66 triliun anggaran ke pedesaan melalui program dana desa. Program yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan bisa mengurangi kesenjangan pembangunan antara kota dan desa. Kurangnya pengawasan menyebabkan ada temuan penyelewengan anggaran.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo