Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggenjot penerimaan menyusul target pendapatan daerah dipatok Rp 66,62 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Upaya menambah pendapatan dilakukan antara lain dengan menaikkan sejumlah pos pajak daerah, salah satunya tarif pajak parkir.
"Mungkin nanti ada kenaikan tarif layanan per jam untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri setelah mengikuti rapat pimpinan yang dihelat Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Edi menerangkan, tarif parkir ada dua, yakni tarif parkir per jam yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI dan tarif pajak parkir yang diatur dalam peraturan daerah. Dalam undang-undang, tarif pajak parkir paling tinggi sebesar 30 persen.
Daerah penyangga Ibu Kota sudah memungut tarif pajak daerah, yaitu pajak parkir sebesar 25 persen. Sedangkan di DKI Jakarta hingga saat ini baru memungut tarif pajak 20 persen. Itu sebabnya, perlu menyeimbangkan tarif pajak parkir dengan wilayah tetangga.
Kenaikan tarif pajak parkir itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dalam Rancangan APBD 2018 sekitar Rp 2 triliun. Pada 2018, ditargetkan PAD Rp 44,56 triliun tapi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2018 PAD yang diusulkan Rp 42,6 triliun.
Untuk memenuhi target PAD tersebut, Edi pernah menyinggung rencana kenaikan pajak daerah. Setidaknya akan ada empat pos penerimaan pajak yang akan dinaikkan pada tahun depan, yakni pajak penerangan jalan, tarif pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berdasarkan pidato Gubernur Anies Baswedan tentang Rencana APBD DKI Jakarta 2018, target pendapatan daerah Rp 66,62 triliun diharapkan berasal dari PAD sebesar Rp 44,56 triliun, dana perimbangan Rp 21,40 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 661,65 miliar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mempunyai penerimaan pembiayaan pada 2018 yang direncanakan sebesar Rp 10,48 triliun dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2017 yang diproyeksikan Rp 6,80 triliun, serta pinjaman untuk proyek MRT sebesar Rp 3,68 triliun. Total pendapatan DKI Jakarta pada 2018 direncanakan sekitar Rp 77 triliun. Edi mengungkapkan keyakinannya bahwa aturan kenaikan pajak parkir sangat mungkin dilakukan. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengintegrasikan sistem pengelola parkir dengan sistem pengelola pajak daerah. Dengan begitu, saat kendaraan masuk ke lahan parkir, nomor polisinya akan tertangkap kamera dan langsung terhubung dengan sistem yang mendeteksi apakah pemiliknya sudah membayar pajak kendaraan.
Kalau sudah lunas bayar pajak kendaraan, tarif akan normal. Namun, jika pemilik belum bayar pajak, tarif layanan parkir per jam akan lebih tinggi. "Ini sedang kami kerjakan (proses pelaksanaannya)," ujar Edi seusai rapat bersama Gubernur Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini