Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 10 Desember 2021. Pengacara Gisel, Sandi Arifin, mengatakan kedatangan kliennya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. "Hari ini agendanya ada pemeriksaan BAP tambahan tadi," kata Sandi di Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, ada 12 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada Gisel. Meski begitu, dirinya enggan menjelaskan seputar apa saja yang menjadi fokus pertanyaan penyidik. "Mengenai soal BAP itu kewenangan penyidik. Kami tidak berhak untuk menyampaikannya, ya," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka atas video syur pada Desember tahun lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain Gisel, polisi menetapkan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi menyatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pornografi atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ke penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Berkas perkara Gisel degan Nomor BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 dan berkas perkara Michael Defretes dengan Nomor BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 itu dikembalikan Kejaksaan pada Senin, 15 Februari 2021.
Ashari berujar, berkas itu balik ke Polda Metro Jaya belum memenuhi syarat formal
"Dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik, sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," kata dia.
ADAM PRIREZA