Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gisel Diperiksa Lagi Soal Video Syur, Pengacara: Ada 12 Pertanyaan

Gisel hari ini kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus video syur yang menjeratnya. Ia dicecar 12 pertanyaan.

10 Desember 2021 | 13.08 WIB

Gisella Anastasia (Gisel) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam persidangan penyebar dan peredaran video porno pada Selasa, 23 Maret 2021. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar secara tertutup. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Gisella Anastasia (Gisel) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam persidangan penyebar dan peredaran video porno pada Selasa, 23 Maret 2021. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar secara tertutup. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 10 Desember 2021. Pengacara Gisel, Sandi Arifin, mengatakan kedatangan kliennya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. "Hari ini agendanya ada pemeriksaan BAP tambahan tadi," kata Sandi di Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, ada 12 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada Gisel. Meski begitu, dirinya enggan menjelaskan seputar apa saja yang menjadi fokus pertanyaan penyidik. "Mengenai soal BAP itu kewenangan penyidik. Kami tidak berhak untuk menyampaikannya, ya," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka atas video syur pada Desember tahun lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain Gisel, polisi menetapkan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi menyatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pornografi atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ke penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

Berkas perkara Gisel degan Nomor BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 dan berkas perkara Michael Defretes dengan Nomor BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 itu dikembalikan Kejaksaan pada Senin, 15 Februari 2021.

Ashari berujar, berkas itu balik ke Polda Metro Jaya belum memenuhi syarat formal

"Dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik, sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," kata dia.

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus