Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta Al Muktabar mencabut gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai syarat pengembalian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kepada yang bersangkutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pencabutan laporan PPTUN , Gubernur Wahidin juga meminta agar Al Muktabar memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten. Sebab selama menjabat sekda Al Muktabar berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) widyaiswara Kemendagri bukan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua syarat mutlak itu sebagai jaminan pengembalian secara definitif jabatan sekda yang telah di pelaksana tugas-kan kepada Muhtarom karena Al Muktabar mundur dari jabatan sekda dan kembali ke Kemendagri pada Agustus 2021 lalu.
"Ya menerima (-sekda) dengan catatan. Hari ini dilakukan konsolidasi kembali,"kata Gubernur Banten Wahidin Halim Senin 21 Februari 2021, di Kota Tangerang.
Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri membenarkan respon positif Wahidin Halim menyusul Al Muktabar telah sowan ke kediaman pribadi Gubernur Wahidin di Pinang Kota Tangerang pada Senin pagi, har ini.
Menurut Ujang kedatangan Al Muktabar adalah membahas jabatan sekretaris daerah yang sempat 'dicopot' Gubernur Wahidin lantaran ditinggalkan pada Agustus 2021.
"Kedatangan Pak Al Muktabar meminta maaf kepada Pak Gubernur Wahidin karena menimbulkan polemik,"kata Ujang dihubungi Tempo.
Ujang mengatakan selain permintaan maaf Al Muktabar, dia memohon kepada Gubernur Wahidin agar dirinya diaktifkan kembali sebagai sekda definitif.
"Pada pertemuan itu, disampaikan langsung oleh Al Muktabar ke Pak Gubernur, bahwa Al Muktabar siap memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten, karena saat itu ketika resmi jadi Sekda Banten status kepegawaian Al Muktabar masih pegawai Kemendagri,"kata Ujang.
Gubernur Wahidin menurut Ujang telah menerima permintaan maaf Al Muktabar dan selanjutnya akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi kembali dengan Al Muktabar.
"Pak Gubernur menerima permintaan maaf dari Al Muktabar, dan segera akan melakukan koordinasi dan konsolidasi" ujar Ujang.
Terkait permohonan Al Muktabar mengenai keinginannya aktif kembali jadi Sekda Banten, Gubernur Banten siap menerima permohonan tersebut dengan catatan.
"Hari ini langsung diproses permohonan Al Muktabar, dan Pak Gubernur siap menerima dengan catatan bahwa Al Muktabar siap memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten dan mencabut gugatan di PTUN,"kata Ujang.
Al Muktabar sebelumnya telah melaporkan Gubernur Banten ke PTUN Serang Dia tidak terima lantaran jabatan sekda dialihtugaskan. Pengalihtugasan jabatan sekda kepada Muhtarom karena jabatan Itu kosong sejak Al Muhtabar memohon dikembalikan ke Kemendagri pada Agustus 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin menyebut Al Muktabar secara tertulis mengajukan surat ke Gubernur Banten Wahidin Halim pada Ahad 22 Agustus 2022, dengan alasan
mengajukan permohonan pindah ke instansi awal, Kemendagri.
Gubernur Banten Wahidin Halim pun menyetujui permohonan pindah itu sehingga secara de facto jabatan Sekda kosong. Kemudian Gubernur Wahidin Halim menunjuk
Plt Sekda Muhtarom agar tugas-tugas Sekda di Banten berjalan mengingat waktu itu menangani pandemi Covid-19.
AYU CIPTA