Penyidik Polda Jawa Tengah membawa Zara Yupita Azra (baju putih) dan Sri Maryani (baju biru) tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, 15 Mei 2025. Penyidik Polda Jawa Tengah juga menyerahkan tersangka ketiga, yakni Taufik Eko Nugroho yang tiba di Kejaksaan Negeri Kota Semarang secara terpisah. Selama ini, ketiga tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Tempo/Budi Purwanto
Penyidik Polda Jawa Tengah membawa Sri Maryani (baju biru) tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, 15 Mei 2025. Tempo/Budi Purwanto
Penyidik Polda Jawa Tengah membawa Zara Yupita Azra (baju putih) tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, 15 Mei 2025. Tempo/Budi Purwanto