Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Hakim Diminta Tolak Pleidoi Sekretaris Daerah Toraja Utara  

Jaksa menilai materi pembelaan terdakwa dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Toraja Utara itu tidak memiliki dasar hukum.

17 Juni 2015 | 22.10 WIB

Dok. TEMPO
Perbesar
Dok. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Cabang Toraja Utara, Sulawesi Selatan memiinta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak pleidoi Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, E.K. Lewaran Rantela'bi. Jaksa Christian Erry Wibowo menilai materi pembelaan terdakwa dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Toraja Utara itu tidak memiliki dasar hukum.

“Pembelaan terdakwa mengada-ada,” kata Christian di pengadilan, Rabu, 17 Juni 2015.

Menurut dia, terdakwa melalui penasihat hukumnya membuat materi pembelaan yang tidak sesuai fakta seperti yang terungkap di persidangan. Christian mengatakan, sejumlah penerima ganti rugi telah bersaksi dan menyatakan tidak menerima utuh dana ganti rugi pembebasan lahan itu.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 101 juta subsider 1 bulan bui.

Dalam pembebasan lahan itu, Lewaran bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus ketua panitia pengadaan tanah. Lahan yang dibebaskan itu seluas 66.222 meter persegi.

Besaran uang ganti rugi berdasarkan kontrak kerja adalah Rp 54 ribu per meter persegi. Tapi, yang dibayarkan kepada para pemilik lahan hanya sekitar Rp 50 ribu.

Lewaran diduga telah mengatur proses pembayaran sedemikian rupa sehingga tidak sepenuhnya uang itu diberikan kepada pemilik lahan. Sebelum pembayaran, tersangka beberapa kali mengumpulkan pemilik lahan.

Pengacara Lewaran, Semuel B. Paembonan, justru menilai jaksa yang keliru dalam menuntut kliennya. "Jaksa terkesan memaksakan tuntutan,” kata dia.

Menurut dia, dalam fakta persidangan tak ada satu pun saksi yang memperjelas keterlibatan kliennya. Dia menilai tidak ada pemotongan atau kerugian negara dalam pembebasan lahan tersebut.

"Klien kami sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.

AKBAR HADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sapto Yunus

Sapto Yunus

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus