Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 1.400 penumpang dari luar negeri tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama penerapan prosedur baru dan wajib tes PCR bagi penumpang internasional, Minggu 19 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, para penumpang dari luar negeri menjalani tes PCR sebelum memproses keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tujuan wajib tes PCR ini untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tes PCR bagi penumpang internasional yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dilakukan oleh laboratorium penyedia tes. Ada dua metode tes yang dilakukan yakni RT-PCR, dan Tes Cepat Molekular metode Real Time RT-PCR. Agar tidak terjadi penumpukan, disediakan sejumlah holding bay di Terminal 3 kedatangan internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melakukan peninjauan pada Minggu malam 19 September 2021, mengatakan Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan perencanaan dalam menangani kedatangan penumpang internasional menyusul adanya kewajiban tes PCR di bandara saat tiba.
“Sekarang sudah benar, ada sejumlah titik holding bay di Terminal 3 bagi penumpang dari luar negeri yang baru tiba,” kata Budi
Budi Karya meminta agar Bandara Soekarno-Hatta mempertahankan pengaturan yang baik antara gate kedatangan untuk pesawat merapat ke terminal dan alur penumpang di dalam terminal sehingga tidak terjadi penumpukan.
Pelaksanaan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta bagi penumpang yang baru mendarat ini sejalan dengan penetapan SE Nomor 74/2021 yang pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alfa, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Internasional Wajib Tes PCR