Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif berharap penyidik kepolisian memenuhi hak-hak Munarman yang menjadi tersangka kasus dugaan terorisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Termasuk mendapat pendampingan hukum dari pengacara kita secara baik dan memberikan akses sesuai prosedur kepada pengacara dan keluarga," kata Slamet Maarif kepada Tempo, Senin, 2 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, tanda pagar atau hastag #Munarman Kalian Apakan hari ini menjadi trending di media sosial. Tagar itu disertai pertanyaan warganet mengenai kabar mantan pentolan FPI itu yang sudah jarang terdengar.
Menanggapi trendingnya tagar itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya saat ini memang sulit ditemui. "Kadang sulit dikunjungi kuasa hukum," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Sabtu, 31 Juli 2021.
Aziz menjelaskan, hal itu terjadi lantaran pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta. Namun ia tak tahu apakah kesulitan menemui Munarman oleh kuasa hukum menjadi penyebab munculnya tagar Munarman Kalian Apakan yang kemudian trending di Twitter.
Pada masa PPKM ini bukan hanya Munarman saja yang sulit ditemui penasihat hukum. "Rizieq Shihab juga sama," kata Aziz.
Munarman diringkus polisi di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30, Selasa, 27 April 2021 atas dugaan terlibat terorisme. Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPI Munarman itu ditangkap setelah dugaan keterlibatannya dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Kedua, pembaiatan di Makassar dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Baca juga: Tagar Munarman Kalian Apakan Trending, Kuasa Hukum: Beliau Sulit Dikunjungi