Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Heru Budi Ancam Bekukan Izin Operator Kabel Optik 3 Bulan jika Galian Berantakan

Heru Budi menegaskan akan mengevaluasi secara rutin kegiatan pemasangan kabel optik di Jakarta.

9 Oktober 2023 | 04.30 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta meninjau pengerjaan kabel optik di sepanjang Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta meninjau pengerjaan kabel optik di sepanjang Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ancam berikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap perusahaan maupun operator kabel optik yang tidak menyelesaikan pengerjaan galian, serta membiarkan kabelnya semrawut. Perintah untuk mengawal sanksi itu sudah diberikannya kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Saya sudah minta ke kepala PTSP, karena kami sudah kasih izin tapi kalau masih bandel menggalinya, dilakukan enggak benar, saya berhentikan (izinnya) tiga bulan ke depan,” kata Heru Budi di Gate 6 Jenderal Soedirman, Gelora Bung Karno, Ahad, 8 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menegaskan akan mengevaluasi secara rutin kegiatan pemasangan kabel optik di Jakarta dan akan mencabut izin apabila pengerjaan tidak dibereskan sampai dengan waktu yang telah ditentukan. “Kalau galian masih berantakan lagi, saya berhenti kan lagi izinnya. Jadi nanti saya evaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI ini telah meminta perangkat daerah memperketat izin dan pengawasan pemasangan kabel optik. “Izin-izin kabel optik harus diawasi, harus diperbaiki,” katanya saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat lalu.

Heru Budi mengatakan masih ada kabel optik udara dan belum ditanam. Penyebabnya adalah belum semua wilayah Jakarta masuk dalam link Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Dia menjelaskan bahwa pemasangan kabel optik yang memerlukan izin Pemprov DKI adalah kabel yang dipasang di bawah tanah. Untuk kabel udara, izin hanya diajukan kepada pemilik tiang.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus