Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Heru Budi Masih Rangkap Jabatan, PKS Minta Posisi Pj Gubernur DKI Diisi Orang Lain

Heru Budi tercatat masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden

14 Oktober 2023 | 19.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menilai masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta sebaiknya tidak diperpanjang. Tugas Heru Budi akan berakhir 17 Oktober mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira lebih baik jika diberi kesempatan pada orang lain untuk menggantikan Pak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gub DKI Jakarta. Gantian lah," kata Taufik lewat keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufik menyoroti status Heru rangkap jabatan. Pasalnya dia masih tercatat sebagai kepala sekretariat presiden. “Sebaiknya, cari orang baru biar tidak rangkap jabatan," ujar dia.

Taufik menjelaskan pergantian penjabat gubernur merupakan hal yang wajar. Alasannya jabatan itu tidak diperoleh secara demokratis sehingga lumrah apabila ada orang lain yang menggantikan posisi Heru.

"Jabatan Pj Gubernur ini bukan dipilih rakyat, bukan hasil proses demokratis. Jadi tidak masalah diganti orang lain untuk memberi kesempatan pada orang lain," lanjutnya. 

Saat ditanya soal siapa yang orang yang tepat untuk menggantikan Heru sebagai penjabat gubernur, Taufik hanya memberikan isyarat. Dia menyebut masih banyak orang lain yang berkompeten untuk mengisi jabatan itu. 

"Banyaklah putra-putra bangsa atau putra-putra Jakarta yang punya kapasitas dan integritas. Saya gak mau menyebut nama," katanya. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus