Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ikut Kebijakan Anies, Kabupaten Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengajukan perpanjangan status PSBB proporsional kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

17 Juli 2020 | 12.15 WIB

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020.
Perbesar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Cikarang - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengajukan perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pengajuan perpanjangan PSBB ini hanya berselang beberapa jam setelah Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang PSBB Transisi.  

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengatakan penerapan status kota dan kabupaten Jabar yang bertetangga dengan DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang diberlakukan Anies BaswedanPengecualian ini diberikan pada Bogor, Depok dan Bekasi.

Pada saat ini, masa berlaku PSBB Kabupaten Bekasi juga telah berakhir kemarin. "Kita sudah ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB proporsional terhitung mulai hari ini hingga 14 hari ke depan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Jumat 17 Juli 2020.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi atas meningkatnya kasus konfirmasi positif di wilayah Kabupaten Bekasi pada 14 hari PSBB proporsional sebelumnya.

Sepanjang bulan ini pemerintah daerah mencatat adanya lonjakan kasus positif dengan jumlah kasus baru mencapai 66 yang mayoritas disumbang oleh klaster Covid-19 di kawasan industri. Salah satu perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, bahkan menemukan kasus konfirmasi positif hingga 40 orang.

"Tracking (melacak), tracing (menelusuri), screening (penapisan), hingga kuratif awal serta Swab Test PCR terus dilakukan di sejumlah episentrum klaster industri, termasuk dari bantuan 2.000 alat tes usap provinsi. Hasilnya kini beberapa kasus positif kluster industri sudah sembuh meski angkanya masih fluktuatif karena terus kita upayakan secara masif," kata Alamsyah. 

Selain kawasan industri pihaknya juga tengah melakukan tes usap masif di lingkungan pasar tradisional dengan menyasar pedagang, pengunjung, hingga pengelola pasar yang memiliki interaksi tinggi.

"Hasil tes usapnya belum ada yang keluar sementara targetnya semua pasar tradisional," katanya.

Hingga Jumat pagi pukul 08.00, situs Covid-19 Kabupaten Bekasi mencatat total kasus konfirmasi sebanyak 65 orang dengan rincian 31 orang menjalani perawatan di rumah sakit sementara 34 lainnya melakukan isolasi mandiri. Sejak awal pandemi, kasus konfirmasi di Kabupaten Bekasi mencapai 339 kasus dengan jumlah kesembuhan sebanyak 253 orang sementara angka kematiannya 21 orang atau enam persen.

Pada masa PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi, kasus suspek atau sebelumnya dikenal dengan pasien dalam pengawasan (PDP) tinggal menyisakan lima persen atau 73 dari total 1.476 yang telah diawasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus