Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Muatan RUU Sisdiknas membuka ruang komersialisasi pendidikan lewat keharusan semua perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
Berbagai otonomi yang diberikan kepada kampus, khususnya pengelolaan keuangan, mempertegas praktik komersialisasi pendidikan.
Kementerian Pendidikan mengklaim tak ada data bahwa PTN-BH akan memicu terjadinya komersialisasi pendidikan di kampus.
JAKARTA – Pegiat dan pemerhati pendidikan menganggap materi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tak menjawab maraknya komersialisasi pendidikan di kampus negeri. Muatan RUU Sisdiknas justru tetap membuka ruang komersialisasi pendidikan lewat keharusan semua perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo