Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kegiatan pembukaan jalan ke area lokasi tambang di Wadas masih berlangsung meski IPL sudah berakhir.
Sebanyak 21 bidang tanah warga Wadas tumpang-tindih.
Kegiatan pembukaan lahan untuk jalan dan pembangunan jalan ke lokasi tambang dianggap melanggar izin.
JAKARTA – Dua hari sebelum izin penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkukuh mengukur tanah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener. Petugas BPN memaksa mengukur tanah warga meski mereka menolak perkebunan miliknya dijadikan lokasi tambang andesit.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo