Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Indonesia Gabung TPP, DPR Tolak BUMN Dijual

Jika Indonesia bergabung dengan TPP, dikhawatirkan semua BUMN harus dijual pada swasta.

4 Februari 2016 | 23.02 WIB

Foto aerial proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru atau Terminal New Priok di Kalibaru, Jakarta Utara, 18 Januari 2016. Satu terminal di New Tanjung Priok setiap tahun bakal menyumbung pendapatan sewa dari operator sedikitnya US$ 56 juta (Rp 756 miliar), a
Perbesar
Foto aerial proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru atau Terminal New Priok di Kalibaru, Jakarta Utara, 18 Januari 2016. Satu terminal di New Tanjung Priok setiap tahun bakal menyumbung pendapatan sewa dari operator sedikitnya US$ 56 juta (Rp 756 miliar), a

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Hafisz Tohir, menolak adanya poin privatisasi Badan Usaha Milik Negara dalam klausul perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP).   

"Kalau Indonesia masuk TPP, kita harus patuh pada aturan itu. Jelas kami tolak," ujar Hafisz saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Kamis, 4 Februari 2016.

Hafisz menjelaskan poin privatisasi BUMN dalam klausul TPP bakal mematikan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat dalam membina dan mengawasi BUMN. "Nantinya, negara harus tunduk pada korporasi. Ini kan menyalahi aturan," ujarnya.

Selain itu. Poin soal privatisasi BUMN, ujar Hafisz, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyebut kekayaan alam dikelola negara untuk hajat hidup orang banyak.

Hafisz khawatir apabila BUMN diprivatisasi, perusahaan-perusahaan itu  bakal menjadi komersial dan kemakmuran rakyat tidak lagi diperhatikan. "Seharusnya kan BUMN diberi penugasan dari negara untuk mengamalkan aturan itu. Bagi kami jelas itu menyulitkan," ujar dia.

Hafizs menilai Indonesia saat ini belum siap untuk bergabung dengan TPP. Sebabnya, kata dia, banyak aturan dalam negeri yang bertentangan dengan klausul TPP. Aturan tersebut, ujar dia, mesti direvisi supaya sinkron dengan aturan TPP. " Kalau masuk TPP, sinkronisasi dulu peraturan yang ada. kita belum lakukan adaptasi itu," ujarnya.

Menurut dia, saat ini ada 12 aturan yang perlu direvisi jika Indonesia masuk TPP. Aturan itu antara lain Undang-undang Penanaman Modal Negara, Persaingan Usaha, Keuangan Negara, Badan Usaha Milik Negara, dan koperasi.

Hafisz mencontohkan dalam Undang-undang Badan Usaha Milik Negara, kepemilikan modal asing hanya boleh 49 persen saja. Namun, apabila Indonesia masuk TPP, maka kepemilikan modal asing bisa melonjak . "Kalau sudah masuk TPP bisa 100 persen. Apakah sudah siap kita? Ada indomaret saja warung kecil pada teriak-teriak," ujarnya.

Selain itu, ujar Hafisz, sertifikasi produk juga harus disesuaikan dengan skala internasional. Menurut dia, fungsi Badan Standarisasi Nasional (BSN) saat ini masih lemah lantaran anggaran kecil. "Harus ada standar internasional. Enggak bisa main bungkus lagi. BSN harus diperkuat," ujarnya.

Pemerintah, ujar Hafisz, perlu mengkaji lebih jauh terkait untung-rugi dan menjabarkan apa saja target yang akan dicapai jika bergabung ke TPP.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengakui perjalanan Indonesia gabung ke TPP masih panjang.  

Dia mengatakan saat ini instansinya masih melakukan kajian terhadap dampak dari keikutsertaan Indonesia dalam TPP.
Pemerintah, kata dia, juga membentuk tim khusus untuk mengkaji hal itu.

DEVY ERNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Dhyatmika

Wahyu Dhyatmika

Direktur Utama PT Info Media Digital. Anggota KONDISI (Kelompok Kerja Disinformasi di Indonesia).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus