Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini Pertimbangan Hakim PTUN Menangkan Pengembang Gugat Reklamasi

PTUN Jakarta memaparkan pertimbangannya dalam putusan yang mengabulkan gugatan pengembang lawan DKI Jakarta dalam pencabutan izin reklamasi pulau H.

30 Juli 2019 | 04.34 WIB

Aksi Gerakan Cabut Mandat membakar ban di depan Balai Kota sebagai protes terkait penertiban IMB pulau reklamasi di depan Balai Kota Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/ TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
Aksi Gerakan Cabut Mandat membakar ban di depan Balai Kota sebagai protes terkait penertiban IMB pulau reklamasi di depan Balai Kota Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/ TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta memaparkan pertimbangannya dalam putusan yang mengabulkan gugatan pengembang terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan putusan PTUN nomor 24/G/2019/PTUN-JKT, majelis hakim bahwa keputusan gubernur nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menimbang bahwa izin reklamasi pulau H berlaku 3 tahun, terhitung sejak diterbikan pada 30 November 2015 sampai 30 November 2018, tetapi tergugat telah menerbitkan objek sengketa (Keputusan Gubernur 1406) sebelum masa izin berakhir," bunyi putusan yang diteken pada 18 Juli 2019 lalu.

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut Hakim, berdasarkan Prepres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.

Atas pertimbangan itu hakim kemudian mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yaitu membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 dan memerintah DKI untuk mencabut keputusan tersebut.

Menanggapi hal itu, DKI Jakarta telah mengajukan banding. "Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019.

Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengkaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," ujarnya saat ditanya soal langkah DKI hadapi gugatan pengembang reklamasi tersebut.

Yayan optimistis akan menang dalam banding nanti. Pasalnya SK Gubernur Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sesuai prosedur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus