Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

IPW Desak Polri Usut Pelat Nomor Palsu 5 Mobil Arteria Dahlan

Pelat nomor polisi lima mobil anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan memakai pelat nomor polisi yang sama. Tapi belakangan sudah diganti.

23 Januari 2022 | 03.01 WIB

Seorang pria memotret mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang terparkir di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Namun, dari lima pelat nomor polisi yang sama itu tak satupun dilekatkan di mobil yang semestinya, alias tak asli. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Seorang pria memotret mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang terparkir di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Namun, dari lima pelat nomor polisi yang sama itu tak satupun dilekatkan di mobil yang semestinya, alias tak asli. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat nomor polisi khusus sejumlah mobil anggota DPR Arteria Dahlan dari PDIP

"Polri tidak boleh diam, harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip dari Antara hari ini, Minggu, 23 Januari 2022.

Menurut Sugeng, pelat nomor setiap mobil harus ada berbeda. Nomor pada pelat mobil bisa saja sama tapi ada pembeda pada kode huruf.

"Kalau (beberapa pelat nomor polisi) sama persis, maka ada dugaan salah satunya palsu," ucapnya.

Sugeng menjelaskan penggunaan satu pelat nomor polisi untuk beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum. Jika itu dilakukan anggota legislatif, dia juga terkena pelanggaran etika yang diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dia menanggapi pelat nomor lima mobil anggota DPR Arteria Dahlan yang memakai pelat nomor polisi yang sama. Tapi belakangan sudah diganti.

Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa diganjar Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 280 Jo 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara.

"Polri harus mengusut (pelat nomor mobil Arteria Dahlan dari PDIP) agar prinsip equality before the law berlaku," kata Sugeng.

Baca: Koleksi Mobil Arteria Dahlan, Anggota DPR yang Singgung Bahasa Sunda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus