Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok, dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif pada hari ini 19 November, tahun 2014.
Kabar itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat itu. Ahok menggantikan Joko Widodo menjadi orang nomor satu di Jakarta.
Ahok dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan pasal 163 ayat 1 Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pemilihan kepala daerah, menyebutkan gubernur dilantik presiden di Ibu Kota negara.
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Sebelum pelantikan BTP, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa. Hasilnya Ahok akan menggantikan pucuk pimpinan Jakarta menggantikan Jokowi. Meskipun dalam rapat tersebut tak satupun anggota DPRD dari Koalisi Merah Putih hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, jalan Ahok untuk memimpin Jakarta bukan jalan mulus. Meskipun posisinya kuat sebagai Wakil Gubernur DKI yang otomatis naik menggantikan gubernur yang terpilih sebagai Presiden, dia ditolak sebagai gubernur oleh sejumlah pihak.
Baca juga : Anies Baswedan Cabut Pergub Ahok Soal Penggusuran, Heru Budi Hartono akan Evaluasi
Yang menolak di antaranya yang tergabung dalam Gabungan Masyarakat Juara (GMJ) yang di dalamnya terdapat Front Pembela Islam (FPI). Didukung pula pendapat dari Koalisi Merah Putih yang menyebutkan bahwa Ahok tak bisa begitu saja menjadi gubernur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarik mundur tanggal 17 November 2014, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Keputusan Presiden tentang pelantikan Ahok sebagai Gubernur Jakarta akan diteken Presiden. Hari itu, Kepres yang sudah di Sekretariat Negara akan diproses hari itu pula.
Keputusann Presiden berisi dua keputusan. Pertama, tentang pemberhantikan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan tentang keputusan pengangkatan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai Gubernur Jakarta. Ahok dilantik bila Kepres itu sudah diteken.
18 November 2014 Ahok mengumumkan bahwa dirinya akan dilantik sebagai Gubernur DKI keesokan harinya. Menurut Ahok pelantikan bisa saja dilakukan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
NOVITA ANDRIAN
Baca juga : Reuni Aksi 411 di Istana, Polda Jaya Sebut Belum Ada Surat Pemberitahuan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.