Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sidoarjo-Setelah cukup lama mundur dari jadwal, akhirnya dana talangan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah bisa dicairkan. Namun mengingat proses validasi berkas yang begitu panjang, dana tersebut kemungkinan besar baru sampai ke tangan korban lumpur setelah Lebaran.
Juru Bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan proses pencairan pelunasan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo melalui tahapan yang cukup lama. "Panjang prosesnya," kata dia, Jumat kemarin, 10 Juli 2015.
Tahapan pertama adalah validasi berkas. Dalam tahapan itu berkas milik warga korban lumpur yang diajukan juru bayar PT Lapindo Brantas, PT Minarak Lapindo Jaya, ke BPLS dicocokan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur.
Bila tidak ada masalah, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan berkas nominatif. "Setelah daftar nominatif diumumkan, kami beri waktu tujuh hari untuk melakukan komplain. Kalau tidak ada komplain, berkas warga kami bawa ke Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta untuk diproses," katanya.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, proses di perbendaharaan negara membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk 300 berkas. Padahal hingga kini BPLS belum mengumumkan daftar nominatif warga. Adapun berkas warga yang sudah divalidasi BPLS pada tahap ke empat ini baru 858 dari total 3.337.
Mengingat begitu lamanya proses pembayaran ganti rugi korban lumpur serta waktu validasi hanya sampai Selasa pekan depan, Dwinanto mengaku kecil kemungkinan pembayaran ganti rugi korban lumpur sebelum Lebaran seperti yang sebelumnya diharapkan warga. "Tapi kami terus upayakan," kata dia.
Sebelumnya pada Jumat malam, 10 Juli 2015, Minarak dan pemerintah telah menyepakati penandatanganan kontrak perjanjian dana talangan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar. Penandatanganan itu sebagai syarat pencairan, selain syarat keluarnya peraturan presiden dan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).
NUR HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini