Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil membongkat jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Tengah. Kelompok yang terdiri dari enam pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menyatakan bahwa jaringan yang terdiri dari 6 pelaku, yakni AR, AS, J, M, MH, dan BS biasanya beraksi di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Tangerang. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan hingga yang disimpan pemiliknya di dalam rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mendapatkan motor curian, mereka biasanya menjualnya melalui sebuah grup Facebook. "Mereka buat grup terbatas di Facebook itu. Tidak semua orang bisa masuk ke situ," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Januari 2020.
Yusri menerangkan sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga yang cukup murah, yakni sekitar Rp 800 - 1,3 juta. Jika ada anggota grup Facebook yang membeli, maka para pelaku akan mengantarkannya. Yusri mengatakan para pembeli itu biasanya dari Lampung.
"Ini upaya mereka (pelaku) mengaburkan diri," ujar dia.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi selama tiga bulan belakangan. Meskipun demikian, Yusri menyebut mereka telah beraksi di 55 tempat kejadian perkara berbeda. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 10 motor hasil curian yang belum sempat terjual. Selain menjual motor curian di Facebook, komplotan ini juga disebut menjual ke seorang penadah di daerah Karawang, Jawa Barat.