Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyalahkan anak buahnya atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara. Jokowi menyatakan, ketika meneken perpres tersebut, ia tidak memeriksa lebih detail isi rancangan perpres.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo