Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengakui menjual sabu yang ia dapat dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kusranto, sebanyak 300 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya kalau bisa jualin per 100 gram dapat komisi dari pak Kasranto Rp 2,5 juta. Total 300 gram,” kata Ahmad Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengaku 300 gram sabu-sabu itu diperoleh dari total 1 kilogram barang yang dimiliki Kusranto. Angka itu dari transaksi dua kali, yakni 200 gram di kantor Kusranto dan 100 gram bertemu di pinggir tol.
Masing-masing barang haram itu diedarkan lagi ke pengedar dengan rincian 150 gram ke pengedar bernama Borcus dan 50 gram ke pengedar bernama Aril.
“Penjualan kurang lebih 4 hari. Ambil langsung jual,” kata Ahmad Darmawan. Dia mengatakan bahwa transaksi dilakukan hanya sebanyak dua kali. “(Yang 100 gram) saya minta lagi karena Aril minta,” ucap dia kepada JPU.
Komisi yang diperoleh Ahmad dari setiap 100 gram sabu-sabu sebanyak Rp 2,5 juta. Selain itu, dia juga mencari untung sendiri dengan menaikkan harga dari Rp 50 juta per 100 gram ia naikkan jadi Rp 54 juta.
Ahmad Darmawan dan Kasranto didakwa terlibat dalam peredaran sabu yang berasal dari eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Sabu tersebut didapat dari menukar barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi.
Teddy disebut memerintahkan Kapolres Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Sabu yang berhasil ditukar oleh Dody itu kemudian ia bawa ke Jakarta lewat jalan darat.
Saat ditawari Kasranto untul menjual, Ahmad mengaku tidak tahu sabu itu berasal dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat.