Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jual Sabu dari Teddy Minahasa, Selain dapat Komisi Polisi Ini Naikkan juga Harga Jual

Eks anggota Satresnarkoba Polres Jakbar ikut menjual sabu yang berasal dari Irjen Teddy Minahasa. Diperantarai Kapolsek Kalibaru.

16 Februari 2023 | 15.35 WIB

Suasana sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti tersebut beragenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diantaranya Maulana asisten rumah tangga dari Teddy Minahasa, Fatulah rekan dari Dody Prawiranegara, Nataniel Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius Cleren staf hukum BCA kanwil Matraman serta Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti tersebut beragenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diantaranya Maulana asisten rumah tangga dari Teddy Minahasa, Fatulah rekan dari Dody Prawiranegara, Nataniel Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius Cleren staf hukum BCA kanwil Matraman serta Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengakui menjual sabu yang ia dapat dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kusranto, sebanyak 300 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Ya kalau bisa jualin per 100 gram dapat komisi dari pak Kasranto Rp 2,5 juta. Total 300 gram,” kata Ahmad Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengaku 300 gram sabu-sabu itu diperoleh dari total 1 kilogram  barang yang dimiliki Kusranto. Angka itu dari transaksi dua kali, yakni 200 gram di kantor Kusranto dan 100 gram bertemu di pinggir tol. 

Masing-masing barang haram itu diedarkan lagi ke pengedar dengan rincian 150 gram ke pengedar bernama Borcus dan 50 gram ke pengedar bernama Aril.

“Penjualan kurang lebih 4 hari. Ambil langsung jual,” kata Ahmad Darmawan. Dia mengatakan bahwa transaksi dilakukan hanya sebanyak dua kali. “(Yang 100 gram) saya minta lagi karena Aril minta,” ucap dia kepada JPU.

Komisi yang diperoleh Ahmad dari setiap 100 gram sabu-sabu sebanyak Rp 2,5 juta. Selain itu, dia juga mencari untung sendiri dengan menaikkan harga dari Rp 50 juta per  100 gram ia naikkan jadi Rp 54 juta. 

Ahmad Darmawan dan Kasranto didakwa terlibat dalam peredaran sabu yang berasal dari eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Sabu tersebut didapat dari menukar barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi.

Teddy disebut memerintahkan Kapolres Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Sabu yang berhasil ditukar oleh Dody itu kemudian ia bawa ke Jakarta lewat jalan darat. 

Saat ditawari Kasranto untul menjual, Ahmad mengaku tidak tahu sabu itu berasal dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus