Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kades Pendukung Prabowo - Sandiaga Jalani Hukuman di LP Mojokerto

Suhartono dieksekusi ke penjara setelah berkekuatan hukum tetap. Pendukung Prabowo - Sandiaga itu dinilai terbukti membagikan uang.

19 Desember 2018 | 22.11 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Mojokerto – Kejaksaan Negeri Mojokerto akhirnya mengeksekusi Kepala Desa Sampangagung Suhartono alias Nono, 44 tahun. Setelah menjalani proses administrasi di kantor kejaksaan negeri setempat, kepala desa pendukung Prabowo - Sandiaga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, Rabu, 19 Desember 2018.

Nono jadi terpidana kasus pidana pemilu karena terbukti membagikan uang dan mengerahkan massa saat menyambut kedatangan calon wakil presiden Sandiaga Uno yang melewati Desa Sampangagung saat perjalanan menuju kawasan wisata air panas Padusan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, 21 Oktober 2018 lalu.

Baca: Anies Yakin Prabowo - Sandiaga Ulangi Kemenangan Pilgub DKI

Nono diputus bersalah dan melanggar pasal 490 juncto pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Saya bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat, minta doanya saja,” kata Nono saat keluar dari kantor kejaksaan. Saat ditanya tentang dukungan politiknya, ia mengaku tak berubah . “Kalau itu tetap Prabowo-Sandi." 

Dengan mengenakan baju sweater dan kacamata serta topi, Nono keluar dari kantor kejaksaan dan dikawal petugas kejaksaan menuju lembaga pemasyarakatan. Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dibacakan 13 Desember 2018 lalu, Nono divonis pidana penjara dua bulan dan denda Rp 6 juta subsider pidana kurungan satu bulan.

Simak: Iklan Prabowo-Sandiaga pun Buat Ketua Ikatan Arsitek Tersinggung

Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menerapkan pidana percobaan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 12 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Melalui kuasa hukumnya, Nono sempat mengajukan banding namun kemudian dicabut sehingga putusan peradilan tingkat pertama menjadi putusan hukum tetap dan kejaksaan bertugas menahan terdakwa sesuai perintah pengadilan. “Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menjalankan putusan pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono.

Nono selama ini dikenal sebagai kepala desa yang penampilannya nyentrik. Salah satunya suka mengenakan anting. Videonya di youtube juga pernah viral saat berpose tidur dengan ribuan lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu asli yang dijadikan sebagai kasurnya.

ISHOMUDDIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus