Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kadishub DKI Bantah Nama JakLingko Dihapus dan Diganti Jadi Mikrotrans

Kadishub DKI membantah Jaklingko sebagai nama sistem transportasi terintegrasi diganti dengan mikrotrans. Dirintis di era Anies Baswedan.

27 Juli 2023 | 16.50 WIB

Kadishub DKI Bantah Nama JakLingko Dihapus dan Diganti Jadi Mikrotrans
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menanggapi soal ramainya perbincangan di media sosial tentang nama JakLingko diganti dengan Mikrotrans.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia membantah bila nama Jaklingko yang menjadi nama sistem transportasi terintegrasi di DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan dihapus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mikrotrans merupakan bagian dari sistem JakLingko. Tidak benar ada penghapusan JakLingko yang digantikan dengan Mikrotrans,” kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juli 2023.

Menurutnya, sejak 2018, Mikrotrans menjadi salah satu varian armada Transjakarta yang ditransformasi Pemprov DKI Jakarta agar terkoneksi dengan transportasi publik lainnya. 

Mikrotrans merupakan sebutan untuk salah satu moda transportasi berupa mobil angkutan perkotaan (angkot) yang terintegrasi dalam sistem JakLingko.

Mikrotrans melayani 83 rute dan membentang di sepanjang Jakarta. Mikrotrans hadir agar masyarakat semakin mudah menjangkau angkutan umum dari rumah atau kantor sehingga dapat beralih menggunakan angkutan umum saat beraktivitas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, JakLingko adalah sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.

Syafrin menjelaskan, untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus. Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta, termasuk Mikrotrans di dalamnya.

“Sesuai Pergub No.68 Tahun 2021, pelaksanaan integrasi transportasi dilakukan pada moda MRT, LRT, layanan angkutan Transjakarta, layanan angkutan pengumpan atau feeder, layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko,” ucapnya.

Menurutnya, JakLingko mewujudkan integrasi sistem operasional yang meliputi infrastruktur, layanan atau rute, data dan informasi, serta tarif dan sistem pembayaran. Integrasi tersebut dihadirkan untuk menciptakan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam bermobilitas.

“Mikrotrans sebagai angkutan pengumpan atau feeder, terintegrasi dengan moda transportasi publik lainnya, seperti MRT, LRT, bus Transjakarta, dan KRL, sehingga masyarakat dapat melanjutkan perjalanan dengan mudah,” katanya. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus