Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SETELAH mahasiswa dan masyarakat sipil serempak bersuara, Presiden Joko Widodo menimbang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi. Awalnya, Jokowi berkukuh menolak mengeluarkan perpu atas Undang-Undang KPK baru yang disahkan pada Selasa, 17 September lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo