Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kasus Ibu Sekap Anak, Pengacara Ancam LPAI dan Pelapor Kliennya

Pengacara kasus ibu sekap anak bakal melaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yohana ke polisi.

20 Maret 2018 | 09.10 WIB

Chandri Widarta yang diduga menyekap anak angkat di hotel, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan bersama kuasa hukumnya, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Chandri Widarta yang diduga menyekap anak angkat di hotel, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan bersama kuasa hukumnya, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Edison, kuasa hukum Chandri Widarta, perempuan dalam kasus dugaan ibu sekap anak, mengancam melaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yohana ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Nanti kami akan musyawarahkan dulu dengan beliau (Chandri). Ada berapa pihak terkait yang kami laporkan. Yang pasti, LPAI akan kami laporkan," ujar Thomas di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Thomas mempertanyakan, apakah LPAI sudah melakukan visum terhadap FA, salah satu anak asuh Chandri. “Apakah sudah dilakukan visum? Karena visum menentukan adanya kekerasan terhadap anak itu atau tidak," ucap Thomas.

Sebelumnya, Yohana, pengasuh yang pernah bekerja kepada Chandri, melaporkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan majikannya kepada anak-anak asuhnya ke LPAI. Setelah itu, LPAI melapor ke kepolisian. Chandri disebutkan melakukan kekerasan terhadap lima anak asuhnya.

Thomas pun mengambil langkah akan melaporkan balik semua pihak yang menuding kliennya melakukan dugaan penganiayaan.

Pada Senin, 19 Maret 2018, Chandri kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terlapor. Selama 7,5 jam, ia dicecar 21 pertanyaan perihal anak-anak asuhnya.

Ia membawa dokumen tambahan berupa surat-surat yang tertera tanda tangan orang tua kandung masing-masing anak asuhnya serta tiket perjalanan saat pergi berlibur keluar negeri. Tanda tangan tersebut, menurut Chandri, adalah bukti sah atas pengasuhan anak-anak tersebut.

Berdasarkan laporan Yohana dan LPAI, polisi mengamankan Chandri dan empat anak di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Februari 2018.

Yohana mengetahui hal itu dari FA, salah satu anak yang pernah tinggal dengan Chandri. FA melarikan diri dari Chandri karena mendapat perlakuan kasar hingga tindakan penganiayaan. Kasus ibu sekap anak ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus