Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ibu Sekap Anak, Begini Adu Argumentasi LPAI dan Chandri Widharta

Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dion Pongkor mempertanyakan laporan dari Chandri Widharta, terduga kasus ibu sekap anak.

31 Maret 2018 | 06.12 WIB

Chandri Widarta yang diduga menyekap anak angkat di hotel, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan bersama kuasa hukumnya, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Chandri Widarta yang diduga menyekap anak angkat di hotel, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan bersama kuasa hukumnya, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dion Pongkor mempertanyakan laporan dari Chandri Wdharta ke Polda Metro Jaya. Wanita yang diduga terlibat dalam kasus ibu sekap anak ini melaporkan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Reza menjalankan tugas advokasi hak-hak anak," kata Dion saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 30 Maret 2018. Reza, kata dia, dalam kapasitas sebagai pejabat LPAI dan dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca : Lima Orang Korban Dugaan Ibu Sekap Anak Jalani Visum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaporan terhadap Reza dilakukan oleh Chandri bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Thomas Edison Rihimone pada Kamis, 22 Maret lalu. Reza dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebar fitnah terkait dengan kasus yang menimpa Chandri. Padahal, Chandri telah membantah semua pernyataan yang menyebut dia telah menyekap lima anak adopsinya.

Dion menemukan keanehan karena yang dilaporkan Chandri adalah Reza secara personal, bukan LPAI. Padahal, anak-anak yang diduga disekap Chandri datang mengadu ke LPAI, bukan ke rumah Reza. "Jadi jangan malu-maluin lah, pakai logika berpikir," kata dia.

Dion bahkan mengancam akan melaporkan balik Chandri atas klaim yang disampaikannya. Sebelumnya, Chandri, lewat kuasa hukumnya, mengaku tidak pernah bertemu dan mengakui perbuatan di hadapan Reza. Menurut Dion, Reza dan Chandri sudah saling bertemu dan dihadiri polisi sebagai mediator.

Thomas memastikan belum pernah ada pertemuan antara kliennya dan Reza. Saat Chandri dilaporkan, kata dia, memang ada upaya mediasi dari Polres Jakarta Pusat. Mediasi dihadiri Reza dan Chandri. "Tapi mereka tidak saling tatap muka dan bicara, apalagi sampai mengakui perbuatannya," tuturnya.

Ia mengklaim polisi masih terus menindaklanjuti laporan terhadap Reza. Kamis kemarin, kata dia, polisi kembali meminta keterangan tambahan kepada Chandri. "Termasuk keterangan soal pengadopsian kelima anaknya."

Kelima anak adopsi Chandri saat ini masih berada di rumah aman milik Kementerian Sosial. Reza tidak ingin merinci kondisi anak-anak korban ibu sekap Anak tersebut. "Kami tetap berkomunikasi dengan pihak rumah aman. Overtreatment bukan sesuatu yang positif," kata Reza melalui pesan singkat.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus