Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Lima orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) pelapor lima pemilik akun facebook (FB) dan twitter yang meragukan kasus ujaran kebencian yang dialami Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi siap memberikan keterangan kepada polisi di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) NTB, Rabu 26 April 2017 pagi ini.
Mereka adalah Sekjen Barisan Muda Demokrat NTB Andi Mardan, Dosen Universitas Islam Negeri Mataram yang juga Sekjen Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan NTB Irzani, Farid Ma'ruf, wiraswasta, anggota DPRD Mataram I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, dan Pengurus Majelis Adat Sasak/Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Lalu Prima Wira Putra. ''Ya, kami pagi ini siap memberikan keterangan,'' kata Farid Ma'ruf kepada Tempo.
Baca juga:
Anggap Fiktif Kasus 'Tiko', Warga NTB Laporkan 5 Akun Sosmed
Selasa 25 April 2017 kemarin, mereka melaporkan Ni Luh Jelantik (FB), Cyril Raoul Hakim (Twitter) dan Surya Tjia (Twitter) dan Suparman Bong (FB), Tazran Tanmizi (FB) yang dinilai melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi yang disebut berkasus fiktif dengan Steven Hadi Surya Sulistyo di Bandara Changi Singapura, 9 April 2017.
Didampingi oleh 12 orang Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat (PGPB) yang dipimpin ketuanya DR Mahsan SH MH mengadukan mereka yaitu Ni Luh Jelantik (FB), Cyril Raoul Hakim (Twitter) dan Surya Tjia (Twitter) dan Suparman Bong (FB), Tazran Tanmizi (FB).
Menurut PGPB yang mewakili lima orang warga sebagai pelapor Andi Mardan, Farid Makruf, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra dan Irzani, para pemilik akun FB dan Twitter tersebut melakukan fitnah yang menyebut kasus yang dialami Muhammad Zainul Majdi dan istrinya Erica adalah fiktif. ''Padahal faktualnya ada. Ya bukti manifest, paspor, KTP dan pernyataan bermaterai dan saksi di Bandara Soekarno Hatta,'' kata Lalu Saepudin alias Gayep kepada Tempo, selesai melaporkan perkaranya, Selasa 25 April 2017.
Karena itu, PGPB menyatakan mereka dinilai melakukan pencemaran fintah nama baik dan penghinaan sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE. dan pasal 35 UU ITE. ''Yang intinya memanipulasi informasi elektronik agar seolah-olah dianggap otentik,'' ujar Gayep yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Postingan mereka di masing-masing akunnya secara tidak langsung menuduh Muhammad Zainul Majdi yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Wathan - organiasi sosial pendidikan dan dakwah Islamiyah - berbohong kepada publik mengenai kejadian yang dialaminya, saat tengah mengantre di Bandara Changi Singapura tersebut.
Di dalam akun tersebut juga menuduh insiden yang dialami Zainul Majdi menjurus pada isu politik yang sedang hangat terjadi di Pilkada DKI. Salah seorang pengacaranya Abdul Hadi Muchlis mengutip Zainul Majdi mengaku tidak ingin dikaitkan dan tidak ada kaitan antara kasus yang dialami di Singapura dengan kejadian di Pilkada DKI. "Ini murni kejadian di Changi apa adanya," ucap Hadi Muchlis. Apalagi di depan jamaah selesai salat Jum'at di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB, Zainul Majdi membenarkan kejadiannya dan mendinginkan amarah warga.
Laporan PGPB ini diterima oleh Kepala Sub Direktorat II Unit Cuber Crime Ditreskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Darsono Setioaji. Ia meminta tim kuasa hukum Gerakan Pribumi Berdaulat untuk segera melengkapi alat bukti pendukungnya. Yang terpenting alat bukti pendukung yang kita perlukan sehingga memperjelas yang dilaporkan. ''Kami mohon didukung alat bukti dan dokumen elektronik, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya," kata Darsono.
SUPRIYANTHO KHAFID
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini