Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, Rahmayanti, kecewa karena dilarang masuk tempat wisata itu pada libur Lebaran hari kedua, Jumat 14 Mei 2021. Perempuan 23 tahun itu ditolak masuk karena tidak memiliki KTP DKI meski sudah lama tinggal di Jakarta.
Rahmayanti mengatakan belum tahu bahwa Ragunan hanya boleh menerima warga dengan KTP DKI selama periode libur Lebaran ini. "Saya kecewa karena saya tinggal di Jakarta sudah lama, tapi memang KTP saya masih berdomisili di Garut," kata Rahmayanti saat ditemui di luar loket Ragunan, Jumat siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahmayanti datang bersama dua keponakannya yang masih balita dan tiga anggota keluarga lainnya. Dia sempat meminta izin kepada pengelola Ragunan agar bisa masuk ke kebun binatang itu karena kedua keponakannya sudah menangis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi tetap tidak bisa," ujarnya. "Saya harap ada toleransi karena saya tinggal di daerah Taman Anggrek Ragunan."
Rahmayanti merasa kecewa karena dia telah mengikuti kebijakan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran. Tapi saat ingin berwisata di dekat tempat tinggalnya pada masa libur Lebaran ini justru dilarang.
"Tahun kemarin kan saya juga tidak mudik. Sudah mengikuti aturan pemerintah, tapi mau wisata dibuat repot juga."
Juru bicara Ragunan Bambang Wahyudi mengatakan sesuai peraturan pemerintah DKI, Ragunan tidak menerima kunjungan dari warga luar kota selama libur Lebaran hingga 30 Mei mendatang. "Kebijakannya hanya warga yang punya KTP Jakarta saja," ucapnya.
Selain syarat KTP DKI itu, warga yang datang juga harus mendaftar secara online satu hari sebelum kunjungan. Selama libur Lebaran, Ragunan beroperasi mulai pukul 07.00-14.00. "Kami juga membatasi jumlah kunjungan hanya 30 ribu orang per hari."Pengunjung melihat satwa di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Maret 2021. Pembukaan Ragunan dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bambang memperkirakan warga luar DKI tetap banyak yang akan datang meski dilarang. Namun, pengelola memastikan tidak akan mengizinkan warga luar DKI untuk masuk Ragunan. "Karena kami sudah woro-woro sebelumnya aturan ini. Di media sosial sudah kami umumkan, dan di media massa juga sudah banyak yang beritakan," ucapnya.
Baca juga: Jaga Ragunan di Libur Lebaran 2021, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan 225 Personel