Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Kejaksaan Agung Cabut Status Tersangka Prajogo Pangestu

31 Agustus 2003 | 00.00 WIB

Kejaksaan Agung Cabut Status Tersangka Prajogo Pangestu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Remisi Terpidana Papan Atas TAK hanya tim pemenang pemanjat pinang yang bersuka cita pada 17 Agustus lalu. Beberapa terpidana "papan atas" juga bersuka. Mereka mendapat remisi, bahkan ada yang langsung bebas. Mohammad "Bob" Hasan, 72 tahun, terpidana enam tahun dalam perkara korupsi, mendapat remisi 7 bulan 20 hari. Kemungkinan besar penghuni LP Batu, Nusakambangan, sejak 27 Maret 2001 ini bebas bersyarat pada September nanti. "Tidak ada wawancara," kata penggiat usaha batu akik di LP Batu itu kepada wartawan. Tommy Soeharto juga tak mau berkomentar. Terpidana 15 tahun untuk pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ini mendapat pengurangan lima setengah bulan. Di LP Anak dan Wanita Tangerang, Zarima Mirafsur dan Siti Hetty Hartika mendapat remisi dan bebas melenggang di udara segar pas 17 Agustus lalu. "Saya baru tahu kalau hari ini bebas," ujar Zarima, sang "ratu ekstasi". Ia mendapat remisi lima bulan dari tiga setengah tahun masa hukuman. Sebelumnya ia diganjar empat tahun untuk kasus yang sama. Hetty mendapat remisi tiga bulan meski tetap wajib lapor. Ia dipidana karena menyembunyikan Tommy Soeharto, yang kala itu buron.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus