Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kemenhub Targetkan Zero ODOL di 2023, Ini Masalah yang Harus Diselesaikan

Pemerintah Indonesia melalui Kemenhub akan memberlakukan kebijakan Zero ODOL pada 2023. Ini masalah yang harus diselesaikan:

9 Maret 2022 | 06.30 WIB

Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 22 Februari 2022. Para pengemudi truk itu memprotes aturan terkait over dimension and over loading (ODOL). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 22 Februari 2022. Para pengemudi truk itu memprotes aturan terkait over dimension and over loading (ODOL). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan Zero ODOL pada 2023. Namun dalam rencana ini, Kemenhub dan instansi terkait dinilai harus menyelesaikan permasalahan yang ada sekaligus menemukan solusi dalam penanganan ODOL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa saat ini memang keberadaan ODOL mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan ODOL memang perlu, lanjut dia, tapi pemerintah harus menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"ODOL ini bukan lagi kejahatan lalu lintas, tetapi juga kejahatan kemanusiaan. Penindakan ODOL bukan hanya dari Kemenhub dan kepolisian saja, tapi juga dari kementerian dan instansi lain," kata Djoko dalam webinar Jalan Bebas ODOL Demi Keselamatan, Selasa, 8 Maret 2022.

Permasalahan pertama terkait penindakan ODOL ini adalah soal uji berkala. Menurut Djoko, aturan pengujuan berkala ini harus dibuat seragam di seluruh Indonesia dan insentif penguji juga harus ditingkatkan lagi.

"Jangan bebankan insentif ini kepada pemda, supaya pemda tidak menganggap uji berkala ini sebagai sumber PAD (pendapatan asli daerah)," ujar dia menambahkan.

Selain itu, soal ODOL ini disebut bukanlah menjadi tanggung jawab dari pengemudi truk. Saat terjadi overload, pemilik barang (pabrik) yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dan harus menanggung biaya hidup pengemudi selama proses berlangsung.

Kemudian pemerintah dan instansi terkait juga perlu menertibkan karoseri yang memproduksi kendaraan barang berdimensi lebih, bahkan perlu dipidanakan. Selain karoseri, Djoko juga menilai perlu adanya penertiban bagi penjual mobil barang.

Djoko juga meminta pemerintah untuk memberantas segala macam pungli yang kerap kali bersinggungan dengan penyelenggara angkutan barang. Kemenhub juga diminta untuk membuka nomor kontak khusus untuk menangani truk ODOL ini.

Permasalahan terakhir yang harus segera diselesaikan pemerintah adalah pembaruan regulasi angkutan barang. Djoko menilai perlu adanya revisi regulasi terkait angkutan barang agar tidak hanya pengemudi dan perusahaan angkutan saja yang bisa ditindak, tetapi juga pemilik barangnya.

"Jadi masalah ODOL bukan hanya dari sisi kendaraannya saja, tapi juga dari sisi pengemudi, pemilik angkutan, hingga pemilik barang atau pabrik," ucap Djoko.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus