Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palangkaraya - Kementerian Pertanian meminta 1,7 juta hektare perkebunan kelapa sawit petani yang berada di kawasan hutan dibebaskan lahannya. Penegasan ini diungkapkan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang saat rapat konsolidasi dan konsultasi perkebunan di Palangkaraya, Kamis, 9 Februari 2017.
Menurut Bambang, dari 4,7 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik rakyat di Indonesia, sekitar 1,7 juta hektare di antaranya terindikasi masuk kawasan hutan. Ia meminta dinas kehutanan dan dinas perkebunan menginventarisasi daerah mana saja yang ada perkebunan sawit milik petani yang masuk kawasan hutan dan segera dicarikan solusinya. Dan, menurut dia, kalau bisa, dilakukan pelepasan kawasan untuk petani sawit.
Baca juga:
BPDP: Nilai Ekspor Sawit Selama 2016 Naik 8 Persen
Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit
"Beberapa waktu lalu, presiden dan Menteri Pertanian juga minta dicarikan solusinya. Kalau kita kembalikan lahan itu ke hutan, itu tidak masalah. Tapi bagaimana nasib kepala keluarga petani sawit yang kehilangan pekerjaannya dari kebun sawit mereka," ucapnya.
Jika lahan tersebut oleh petani dikembalikan, pemerintah harus punya kompensasi untuk petani sawit ini. "Kalau memang berat memikirkan itu, kita berharap dilepaskan saja kawasan itu dan berikan kepada petani. Sebab, para petani sudah bertahun-tahun mengolah kebun sawit itu," ujarnya.
Menurut kebiasaan, lahan yang dipakai adalah lahan yang bekas kebakaran hutan atau illegal logging. "Saat sudah menjadi perkebunan kelapa sawit diklaim masuk kawasan hutan. Ini akan menjadi sesuatu yang sangat menyedihkan. Mari kita berikan dukungan, supaya pelepasan kawasan ini bisa terealisasi," tutur Bambang.
KARANA W.W.
Simak: Klaten Connection, Pukat UGM: Ada Kekuatan Lebih Besar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini