Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tax amnesty jilid I hanya mendatangkan dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun.
Pemerintah perlu menggalakkan penegakan hukum kepada wajib pajak untuk memberikan efek jera.
Masih banyak sektor yang bisa dikenai pajak.
JAKARTA – Pengungkapan harta secara sukarela yang direncanakan dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dinilai tak akan menjawab isu kepatuhan pajak. Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gulfino Guevarrato, menyatakan contohnya terlihat jelas pada program pengampunan pajak atau tax amnesty 2016.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo